Mobirise Website Builder

Penolakan Iuran Tapera oleh Pengusaha dan Buruh

Ramadhan - 24 Jun 2024

Berbagai pihak menolak kebijakan pemerintah yang mengharuskan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini dianggap sangat membebani pekerja dan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa regulasi ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan. APINDO telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan keberatan mereka.


"Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan resminya, dikutip detik.com, Selasa (28/5/2024) kemarin.


Shinta mengatakan bahwa APINDO memiliki beberapa pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan menyediakan perumahan bagi mereka. Namun, Peraturan Pemerintah No. 21/2024 dianggap sebagai duplikasi dari program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.


"Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta.


Kedua, APINDO berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, maksimal 30% (Rp 138 triliun) dari total aset Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar, namun pemanfaatannya masih sangat minim.


Aspek ketiga, Shinta menjelaskan bahwa organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja. Saat ini, beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai 18,224-19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.


Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja Menurut APINDO


A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek')

• Jaminan Hari Tua (3,7%)

• Jaminan Kematian (0,3%)

• Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)

• Jaminan Pensiun (2%)


B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No. 40/2004 'SJSN')

• Jaminan Kesehatan (4%)


C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan')

Sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).


"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta. Oleh sebab itu, Shinta mengatakan bahwa APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Menurutnya, program Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.


APINDO juga telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk mempercepat perluasan program MLT guna memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.


"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," imbuh Shinta.

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category

© Copyright 2024 Impresi Pontianak - All Rights Reserved